Comments system

banner image

Labels Max-Results No.

banner image

Tentang PLTPB Gunung Arjuna

Sumber Gambar : https://jateng.tribunnews.com 

A. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

(PLTPB)adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya. Listrik dari tenaga panas bumi saat ini digunakan di 24 negara, sementara pemanasan memanfaatkan panas bumi digunakan di 70 negara. Perkiraan potensi listrik yang bisa dihasilkan oleh tenaga panas bumi berkisar antara 35 s.d. 2.000 GW. Kapasitas di seluruh dunia saat ini adalah 10.715 megawatt (MW), dengan kapasitas terbesar di Amerika serikat sebesar 3.086 MW, diikuti oleh Filipina dan Indonesia. India sudah mengumumkan rencana untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi pertamanya di Chhattisgarh.
Tenaga panas bumi dianggap sebagai sumber Energy terbarukan karena ekstraksi panasnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan muatan panas bumi. Emisi karbondioksida pembangkit listrik tenaga panas bumi saat ini kurang lebih 122 kg CO2 per megawatt-jam (MW·h) listrik, kira-kira seperdelapan dari emisi pembangkit listrik tenaga batubara.

B. PLTPB Gunung Arjuna

Indonesia memiliki sekitar 250 daerah titik panas, dengan potensi energi sebesar 27.000 MW. Maka dari itu pemerintah mengebut pembangunan PLTP. Salah satu yang menjadi sasaran adalah dari pembangunan ini adalah Gunung Arjuno-Welirang. Gunung ini secara geogrfis terletak di empat kabupaten, yaitu Mojokerto, Malang, Batu dan Pasuruan. Kegiatan di Gunung Arjuno-Welirang ini telah mendapat izin sejak 2017 lalu, dan sedang dalam tahapan survei untuk kegiatan eksplorasi. Energi yang tersimpan dari gunung ini sebesar 302 MW, dan akan digarap oleh BUMN yaitu PT Gio Dipa Energi. Dari gambaran pembangunan di atas, tentu jika mega proyek ini berjalan baik maka akan menghasilkan banyak keuntungan. Yang paling penting adalah sumber energi listrik masyarakat akan tercukupi, setidak nya pemadaman listrik akan berkurang dari sebelumnya. Selain iku pendapatan negara pun akan meningkat. Masyarakat sekitar pun akan bisa mengambil keuntungan, dengan dibukanya pekerjaan-pekerjaan baru dari PLTP ini. dengan diwacanakannya proyek ini, tentu akan menarik minat investor baik lokal internasional. Diperkirakan sebesar 927 juta USD akan mendanai proyek pembangkit listrik ini.


"Narasi yang diucapkan kubu pemerintahan bertolak belakang dengan kondisi, lapang"


C. Sektor Politik dari PLTPB

UU tentang panas bumi diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 dengan judul yang sama. Dari sini kemudian PT SAE mengantongi izin baru dengan UU yang sudah disesuaikan dengan kepentingan proyek ini. Izin baru ini adalah IUP yang disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi (IPB) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 4577 K/30/MEM/2015. Dalam undang-undang terbaru tersebut, Usaha Panas Bumi (PLTP) bukan lagi dikategorikan sebagai tambang, tetapi “Pemanfaatan Tidak Langsung” atau jasa lingkungan. Hal itu tertera dalam Pasal 24 nomor 2 UU No. 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Bahkan dalam Pasal 74 UU No. 21 Tahun 2014, pemerintah akan memberikan pidana kepada siapapun yang menghambat berjalannya proyek PLTP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,-. Ini bukti bahwa pemerintah lebih berpihak kepada korporasi besar sekalipun dengan cara mengubah regulasi-regulasi yang ada untuk mempermudah masuknya investasi panas bumi. Jika kita mau menarik garis historis, masifnya proyek panas bumi di Indonesia ini merupakan dampak dari krisis yang dialami oleh Amerika pada tahun 2008. Bangkrutnya bank investasi Lehman Brothers merupakan awal dari krisis bursa saham Amerika Wall Street karena macetnya kredit perumahan. Krisis ini kemudian merembet ke Eropa. Pemerintahan Jerman kebakaran jenggot karena Bank Pembangunan Jerman KWf harus menyaluran dana sebesar 300 juta Euro lebih untuk Lehman Brothers. Kemudian diikuti bangkrutnya Yunani, krisis Spanyol, Portugal, Rusia hingga pada 2017 Inggris menyatakan keluar dari Uni Eropa atau Brexit (Britain Exit). Krisis ini kemudian mengakibatkan peningkatan ekspansi modal dan pasar dari negara Dunia Pertama ke negara Dunia Ketiga. Selain itu, sebagai salah satu solusi adalah mengubah arah permodalan dari sektor properti ke sektor pangan dan energi. Selain isu krisis ekonomi, topik krisis lingkungan dan pemanasan global juga diangkat dalam pertemuan G20 di Turki. Salah satu tema yang diangkat adalah tentang Geothermal Energy. Pada tahun 2010, Indonesia kemudian menjadi tuan rumah dalam pertemuan Geothermal Energy Forum di Bali. Pada Mei 2010, rapat Dewan Energi Nasional (DEN) dan DPR memaparkan 7 Pokok Arah Kebijakan Energi Nasional dan menetapkan panas bumi sebagai fokus kebijakan energi terbarukan yang juga tercantum dalam MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) 2011-2025. Dalam proyek pembangunan PLTP ini, pemerintah Indonesia mengandalkan utang luar negeri untuk menarik para investor.
Lewat perjanjian internasional, pemerintahan Jokowi-JK mengundang korporasi raksasa antara lain Jerman, Amerika, Inggris dan Turki untuk memenuhi target investasi. Indonesia mendapatkan hutang luar negeri dari World Bank sebesar USD300 juta, dan Asian Development Bank (ADB).Bila dikaji lebih dalam, sebenarnya proyek ini merupakan imperialisme gaya baru. Imperialisme yang tidak lagi menggunakan metode-metode kuno dengan cara ekspansi wilayah. Menurut Lenin dalam karyanya Imperialisme, Tahapan Tertinggi Kapitalisme, ada 5 fitur utama imperialisme, yaitu (1) Konsentrasi produksi dan kapital sehingga bisa menimbulkan monopoli yang mempunyai peranan menentukan dalam kehidupan ekonomi; (2) Berpadunya Capital Finance dan kapital industri sehingga menimbulkan oligarki finansial atas dasar kapital; (3) Adanya ekspor kapital dalam hal ini mengirim kapital baru ke daerah-daerah potensial, bukan hanya uang tetapi juga pasar, tenaga kerja dan bahan baku; (4) Kongsi-kongsi monopoli internasional dari kaum kapitalis yang membentuk teritori untuk dibagi-bagi di antara mereka; dan (5) Pembagian teritorial kekuasaan oleh para kapitalis telah selesai. Dari 5 fitur tersebut, proyek geothermal ini telah memenuhi semua fitur yang diungkapkan oleh Lenin.


Sumber :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/252712/pltp-arjunowelirang-haruskah-didukung-atau-ditolak-https://finance.detik.com/energi/d-2965722/ini-5-proyek-harta-karun-energi-ri-yang-ditawarkan-ke-investor-https://id.wikipedia.org/wiki/Gunung_Arjuno-http://itnmalangnews.id/kembara-himakpa-ke-gunung-dan-hutan-konservasi-berkunjung-ke-tahura/ -https://www.panasbuminews.com/berita/adppi-jelaskan-dampak-pengembangan-panasbumi-untuk-pembangkit-listrik-pltp/ -https://indoprogress.com/2017/11/kenapa-kami-menolak-panas-bumi-di-gunung-slamet

Tentang PLTPB Gunung Arjuna Tentang PLTPB Gunung Arjuna Reviewed by HB Media on March 12, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.