Comments system

banner image

Labels Max-Results No.

banner image

3 Bahaya dari Omnibus Law

Sumber Gambar : Editor Redaksi HB Media


Diawal tahun ini beberapa pristiswa terjadi. Terutama pristiwa kekonyolan dari pemerintah dengan Omnibus Law. Tetapi sebuah kebijakan dari pemerintah menerima respon yang berbeda dari kalangan masyarakat, sehingga persoalan omnibus law, dirasa membahaya kan rakyat Indonesia. Terutama para pekerja, yang mulai di otak-atik unsur kesejahteraan nya. Mari simak tulisan dibawah ini, yang mengungkap fakta berbahaya nya omnibus law.

Mengutip dari Tempo.co. Pertama, omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang. Sifatnya yang cepat dan merambah banyak sektor dikhawatirkan akan menerobos beberapa tahapan dalam pembentukan undang-undang, baik di tingkat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, maupun pengundangan. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki segala tindakan pemerintah didasari hukum.

Kedua, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dalam praktik di beberapa negara, pembentukan undang-undang omnibus law didominasi oleh pemerintah atau DPR. Materi dan waktu pengerjaannya pun bergantung pada instansi tersebut. Biasanya undang-undang diusahakan selesai secepat mungkin, bahkan hanya dalam satu kesempatan pengambilan keputusan. Akibatnya, ruang partisipasi publik menjadi kecil, bahkan hilang. Padahal prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam membuat undang-undang adalah roh utama dalam negara demokratis. Pelanggaran atas prinsip ini tentu sangat mengkhawatirkan.

Ketiga, omnibus law bisa menambah beban regulasi jika gagal diterapkan. Dengan sifatnya yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang, pembahasan undang-undang omnibus law dikhawatirkan tidak komprehensif. Pembahasan akan berfokus pada undang-undang omnibus law dan melupakan undang-undang yang akan dicabut, yang akan menghadirkan beban regulasi lebih kompleks. Misalnya, bagaimana dampak turunan dari undang-undang yang dicabut, dampak terhadap aturan pelaksanaannya, dan implikasi praktis di lapangan. Belum lagi jika undang-undang omnibus law ini gagal diterapkan dan membuat persoalan regulasi semakin runyam. Dalih lex posterior derogat legi priori (hukum baru mengesampingkan hukum lama) saja tidak cukup karena menata regulasi tidak bisa dengan pendekatan satu asas.
Dengan segala bahaya yang mengintai itu, kita harus berhati-hati dan kembali menimbang apakah akan menggunakan omnibus law untuk tujuan menata regulasi.
3 Bahaya dari Omnibus Law 3 Bahaya dari Omnibus Law Reviewed by HB Media on March 18, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.